AP II Berantas Praktik Calo Pengiriman Jenazah di Bandara Soekarno-Hatta

AP II Berantas Praktik Calo Pengiriman Jenazah di Bandara Soekarno-Hatta

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Minggu, 24 Apr 2016 11:31 WIB
AP II Berantas Praktik Calo Pengiriman Jenazah di Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Ilustrasi Peti Jenazah (Hasan Al Habshy/Detik)
Tangerang - PT Angkasa Pura II (Persero) (AP II) menginformasikan bahwa mulai tanggal 9 April 2016 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang telah dibuka layanan satu atap untuk pengiriman atau penerimaan jenazah melalui pesawat udara.

Tujuan utama dibukanya layanan yang dikenal dengan Human Remain Services (Layanan Kargo Jenazah) ini adalah untuk menata atau memperbaiki praktik serta tata cara penanganan pengiriman/penerimaan jenazah agar jauh lebih baik dari sebelumnya. Langkah ini juga dilakukan untuk memberantas praktik percaloan dalam pengiriman jenazah.

Fasilitas Human Remain Services pada intinya adalah memudahkan pengiriman jenazah dari dan ke Bandara Soetta hingga ke lokasi akhir dengan standar penanganan yang tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Human Remain Services di Bandara Soetta memberikan fasilitas dan layanan: 1. Ambulance/Mobil jenazah 2. Lounge/Ruang tunggu yang nyaman bagi pengantar dan penjemput 3. Coffin Room/Ruang persemayaman sementara 4. Pengurusan dokumen terpadu 5. Repacking 6. Peti jenazah (bila diperlukan).

Adanya layanan ini diharapkan akan meningkatkan ketertiban, keamanan dan juga dapat membatasi orang atau kendaraan yang tidak memiliki izin masuk atau PAS Bandara agar tidak memasuki Daerah Keamanan Terbatas.

"Human Remain Services yang menyediakan layanan satu atap juga bertujuan untuk menghilangkan terjadinya percaloan kargo jenazah. Lebih dari itu, melalui layanan ini AP II juga ingin memberikan fasilitas layanan yang layak, pantas, dan manusiawi kepada, keluarga, kerabat, serta pengantar atau penjemput jenazah dan jenazah itu sendiri," kata Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II (Persero), Agus Haryadi dalam siaran pers, Minggu (24/4/2016).

"Perlu Kami tegaskan bahwa layanan ini tidak bersifat mandatory, tetapi opsional dan tentunya ada biaya tambahan di dalamnya dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya," tambahnya.

AP II memberikan bebas biaya untuk layanan ini khusus bagi jenazah TKI, keluarga yang tidak mampu, serta jenazah penumpang pesawat yang karena sesuatu hal meninggal di dalam perjalanan atau di bandara. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads