"Dengan penerapan tax amnesty maka berpotensi untuk adanya dana repatriasi," kata Gubernur BI, Agus Martowardojo, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Perolehan nominal tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter (DKEM) dalam kurun waktu tertentu, dengan skenario dasar dari rencana yang diajukan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana agar dana ini dapat dimanfaatkan? Kita perlu mengembangkan instrumen jangka panjang untuk pembiayaan infrastruktur. Diperlukan sinergi kebijakan agar dapat dimanfaatkan secara optimal," imbuhnya.
Di samping itu, dana tersebut akan menambah likuiditas di perbankan. Terutama untuk bank persepsi yang nantinya ditunjuk oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, sebagai penerima uang tebusan dan dana yang masuk dari luar negeri.
"Dana hasil repatriasi akan menambah likuiditas di perbankan, berupa Dana Pihak Ketiga (DPK) seperti deposito dan tabungan," ujar Agus.
Berlimpahnya likuiditas perbankan, kata Agus, juga mampu menurunkan suku bunga pada Pasar Uang Antar Bank (PUAB).
Selain itu permintaan Surat Berharga Negara (SBN) diperkirakan juga akan meningkat. Menurut Agus, hal tersebut harus menjadi perhatian, mengingat ketersediaan SBN di pasar saat ini sekitar Rp 288 triliun.
"Hal ini dikhawatirkan menekan harga SBN karena demand," tegasnya. (mkl/wdl)











































