Menkeu: Tax Amnesty Hanya Akan Berlaku Sampai Akhir Tahun Ini

Menkeu: Tax Amnesty Hanya Akan Berlaku Sampai Akhir Tahun Ini

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 25 Apr 2016 18:22 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara sore ini. Rapat itu dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan dihadiri oleh jajaran menteri bidang ekonomi dan hukum.

Salah satu keputusan yang diambil adalah pemberlakuan kebijakan tax amnesty hanya untuk tahun ini saja. Sehingga, bila Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty selesai dibahas dan disahkan DPR bulan depan, maka Juni atau Juli mendatang kebijakan bisa segera direalisasikan.

"Tax amnesty ini hanya akan berlangsung sampai akhir tahun ini," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, bagi orang indonesia yang ingin membawa pulang dananya ke dalam negeri dengan memanfaatkan fasilitas tax amnesty ini, maka harus segera bersiap. Sebab tidak akan ada kelanjutan di tahun depan.

"Jadi tidak ada tahapan lagi tahun depan. Jadi kita harapkan repatriasi dilakukan tahun ini," ujarnya.

Opsi yang ditawarkan pemerintah lainnya adalah yang bersifat pelaporan. Sehingga meski tidak membawa pulang dananya, namun pelaporan harta, berupa aset maupun dana juga mendapat pengampunan pajak. Ini juga berlaku untuk yang di dalam negeri.

"Jadi tidak semuanya repatriasi. Karena kita juga memahami ada aset mereka di luar, seperti aset tetap gedung, perusahaan di luar negeri ya enggak bisa dibawa pulang begitu saja. Jadi itu silakan ambil yang deklarasi," terang Bambang.

Terkait dengan progres pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang optimistis bisa terealisasi dalam waktu dekat. Sekarang DPR sudah melakukan berbagai konsultasi dengan para pakar, kalangan dunia usaha serta lembaga negara terkait lainnya.

"Tentunya kami berharap pembahasan akan berjalan mulus, sehingga UU ini bisa diselesaikan secepatnya," tegas Bambang.

Meski begitu, Bambang belum menyebutkan berapa dana tebusan bila skema pemberlakukan tax amnesty hanya sekitar 6 bulan. Menurut Bambang, besaran tebusan harus dibahas dengan DPR. (mkl/wdl)

Hide Ads