Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, memastikan data tidak bisa menjadi bukti permulaan dari penyelidikan dan penyidikan dari aparat penegak hukum.
"Salah satu elemen penting keberhasilan tax amnesty adalah adanya kepastian hukum bagi para peserta, atau calon peserta dari tax amnesty. Artinya, kerahasiaan data adalah nomor satu," ungkap Bambang, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pun yang membocorkan data tersebut justru akan dikenai tindak pidana," imbuhnya.
Bambang menegaskan hal tersebut akan disertakan secara jelas dalam Undang-undang (UU) yang tengah dibahas dengan Komisi XI DPR. Sejauh ini Bambang menilai anggota dewan juga sepakat dengan konsep tersebut.
"Nanti akan dibuat sejelas mungkin, kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan keraguan. Yang pasti saya katakan tadi data ini rahasia, yang membocorkan data ini itulah yang kena pidana. Petugas pajak misalnya nakal coba bocorin data itu yang kena," paparnya.
Akan tetapi bila kemudian penerima pengampunan pajak terkena kasus hukum berdasarkan data di luar Ditjen Pajak, maka proses pidana tetap berjalan.
"Jadi bukan berarti menghilangkan pidanannya. Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya, ya tentunya tax amnesty ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyelidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan," ujarnya.
"Jadi ini hal-hal penting yang perlu kesepakatan semua pihak, agar nanti tax amnesty kalau UU-nya selesai bisa berjalan dengan sukses," tegas Bambang. (mkl/wdl)











































