Pengusaha Tolak Pemberlakuan UMS

Pengusaha Tolak Pemberlakuan UMS

- detikFinance
Kamis, 17 Mar 2005 18:00 WIB
Jakarta - Pengusaha akan menolak pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) yang rencananya akan diberlakukan pada tahun ini. Terlebih lagi jika Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 tahun 1999 dimana salah satu ayatnya berbunyi UMS 5 persen diatas upah minimum propinsi (UMP) tidak diamandemen.Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani di Kantor Apindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/3/2005)."Kami keberatan jika hal ini tidak dibicarakan secara komprehensif. Harus ada mediasi, formulasi lebih intensif karena figur industri di Indonesia berbentuk piramida dimana industri padat kerja kita lebih banyak dibanding industri padat modal," katanya.Hariyadi berharap jangan sampai pengusaha dengan pemerintah belum sepakat dengan formulanya tapi malah langsung UMS diberlakukan. "Dengan UMS sistem pengupahan kita menjadi tidak kuat. Lalu apa gunannya UMP, karena semua pekerja ingin upahnya masuk UMS," kata Hariyadi."Jika UMS diberlakukan secara paksa maka pengusaha di semua sektor tidak siap. Tapi kami upayakan siap di tahun 2006," tegasnya.Dia menyarankan, sebaiknya sebelum UMS dinaikkan terlebih dulu formulanya disepakati bersama seluruh pengusaha. "Selain itu harus dilihat juga sektor mana yang cocok diberlakukan UMS dan harus melihat daerahnya juga karena tiap daerah berbeda," tukasnya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads