Direktur Budidaya dan Pasca Panen Sayuran Kementerian Pertanian (Kementan), Yanuardi berujar, pihaknya sejak 2 bulan lalu telah mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortkultura (RIPH) untuk pembatasan impor bawang putih dengan memperhitungkan kebutuhan dan produksi lokal.
"Permintaan RIPH sudah dikirim, tapi belum dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan. Kalau disetujui, maka impor bawang putih tak lagi bebas seperti sekarang. Tapi sangat dibatasi," katanya kepada detikFinance, Selasa (26/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang kan mau impor berapa pun bebas. Jadi sekarang kita lagi besarkan lagi produksi bawang putih. Sedikit demi sedikit impor bawang putih akan berkurang kalau produksi lokal naik. Kalau produksi banyak, yang boleh impor sisa kebutuhannya saja berapa. Kalau produksi dinyatakan banyak, impor otomatis terlarang," ujar Yanuardi.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2016, impor bawang putih mencapai 21.858 ton atau senilai US$ 18,6 juta. Untuk akumulasi Januari-Maret 2016, impornya sebesar 98.414 ton dengan nilai US$ 74,8 juta. Sedangkan negara asal pemasok bawang putih ke dalam negeri adalah China. (wdl/wdl)











































