Didenda Rp 106 M, Feedloter Sindir Keputusan KPPU Soal Kartel Sapi

Didenda Rp 106 M, Feedloter Sindir Keputusan KPPU Soal Kartel Sapi

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 26 Apr 2016 15:12 WIB
Didenda Rp 106 M, Feedloter Sindir Keputusan KPPU Soal Kartel Sapi
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Pengusaha penggemukan sapi atau feedloter yang tergabung dalam Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), menyindir keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 106 miliar kepada 32 feedloter dengan tuduhan melakukan praktik kartel.

KPPU, menurut Direktur Eksekutif Gapuspindo Joni Liano, dinilai tidak paham tentang bisnis sapi.

"Dari putusan itu sebenarnya mereka paham atau tidak akar masalahnya supply dan demand?," kata Joni ditemui di kantor Gapuspindo, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Joni, persoalan harga daging tinggi bukan karena adanya permainan distribusi di tingkat feedloter. Masalahnya adalah pasokan daging yang menganut sistem kuota kurang mampu memenuhi kebutuhan konsumen.

"Kalau butuhanya 250.000 sapi yang ada cuma 50.000 ya jelas naik. Itu kan hukum ekonomi. Kadang-kadang orang saya jelaskan persoalan teknis dari industri ini, dianggap tidak ada hubungannya oleh persaingan usaha itu (KPPU)," tambahnya.

Joni menjelaskan secara regulasi, para feedloter telah mengikuti aturan yang dibuat oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ada peraturan Mentan. Ini yang nggak dipahami oleh KPPU. Seakan-akan dia hanya memahami bahwa dia hanya melihat dari sisi (KPPU), kita melakukan rescheduling itu kartel? Ini yang nggak ditangkap dari mereka," sebutnya.

(feb/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads