Curhatan Feedloter yang Dituduh Kartel Sapi: Kita Jadi Kambing Hitam

Curhatan Feedloter yang Dituduh Kartel Sapi: Kita Jadi Kambing Hitam

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 26 Apr 2016 15:38 WIB
Curhatan Feedloter yang Dituduh Kartel Sapi: Kita Jadi Kambing Hitam
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 106 miliar kepada 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) karena dianggap melalukan praktik kartel atau persekongkolan usaha dengan menahan stok sapi.

Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Joni Liano menganggap pihaknya justru dijadikan 'kambing hitam' atas melonjaknya harga sapi. Di saat yang sama, pemerintah memutuskan membatasi impor sapi. Pembatasan kuota ini justru sebagai pemicu lonjakan harga karena permintaan tinggi namun pasokan dibatasi.

"Ada peraturan yang dibuat pemerintah sendiri, itu perangkat hukum juga pemerintah yang bikin. Di aturan itu, bahwa kalau mau impor sapi harus digemukkan selama 4 bulan. Jadi tidak serta merta impor lalu jual. Semua anggota saya adalah importir produsen, bukan trading. Kami harus lakukan proses produksi," jelasnya saat ditemui detikFinance di Kantor Gapuspindo, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (26/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa penggemukan dengan skema rescheduling ini, kata Liano, dianggap KPPU sebagai kesepakatan untuk menahan stok sapi. Padahal skema rescheduling merupakan ketentuan yang harus dilakukan feedloter yang impor sapi.

"Itu asumsi mereka. Kalau kita langsung jual sapi belum sampai 4 bulan, kita melanggar aturan pemerintah. Mereka tidak paham aturannya," jelas dia.

Liano menuturkan, perusahaan feedloter malah jadi kambing hitam KPPU atas lonjakan harga daging sapi yang terjadi di Jabodetabek. Padahal, pihaknya hanya mengikuti aturan penggemukan atas sapi impor sesuai regulasi pemerintah.

Naiknya harga daging sapi, jelas Liano, merupakan respons alamiah pasar ketika pasokan sapi berkurang secara drastis. Hal itu terjadi setelah Kementerian Pertanian (Kementan) membatasi impor hanya 50.000 ekor sapi pada triwulan III 2015, dari jatah biasanya antara 250.000-300.000 ekor sapi.

"Kita pengusaha operatornya pemerintah. Kita lakukan aturan yang dibuat. Ini mulai ribut karena biasanya diberikan kuota 250.000 sampai 300.000 ekor, tiba-tiba ditetapkan hanya 50.000 ekor, alasannya sapi lokal cukup. Kita sebagai feedloter lalukan penyesuaian kebijakan maunya pemerintah," ujar Liano.

"Karena hanya 50.000 ekor, pasar merespons. Karena pasar mengoreksi hingga titik ekulibrium, karena tidak permintaan dan suplai tidak ketemu. Otomatis harga naik, ini yang dimasalahkan KPPU," tambahnya. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads