"Ya begitu diundangkan kita mulai," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Menurut Bambang, kebijakan pengampunan pajak cukup dalam kurun waktu 6-7 bulan. Apalagi dengan proses persiapan yang sangat panjang, yang berarti banyak pemilik dana di luar negeri sebenarnya sudah paham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan pembagian besaran tebusannya, tentu harus menunggu haasil pembahasan dengan anggota dewan. Dalam RUU yang diajukan, implementasi kebijakan terbagi atas 3 periode. Masing-masing periode dikenakan besaran tebusan berbeda.
"Nanti kita lihat ini kan masih pembahasan dengan parlemen kita juga lihat kalau waktunya 7 bulan kita lihat adjustment-nya," papar Bambang. (mkl/wdl)











































