50 ton bawang merah itu diangkut dengan kapal KM Tenri Sanna dari Penang, Malaysia dengan tujuan Kuala Langsa, Aceh Timur. Namun, bawang merah itu diangkut tanpa dilengkapi manifest barang, dokumen pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, dan dokumen inward manifest.
"Barang bukti hasil penindakan berupa 50 ton bawang merah dan 1 unit kapal motor, dibawa dan disimpan di TPI Kuala Pasie Peukan Baroe, Kota Sigli," seperti dikutip dari keterangan tertulis Kanwil Bea Cukai Aceh, Rabu (25/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tentunya bawang merah ilegal tersebut dapat merusak pasaran harga bawang merah di dalam negeri," sebut keterangan tertulis Bea Cukai.
Ditambahkan pula, upaya pencegahan penyelundupan ini merupakan bentuk kerja sama antara TNI Angkatan Laut dan Ditjen Bea Cukai, dalam mengamankan perairan Indonesia dari aksi-aksi penyelundupan. (hns/)











































