Jalan tol ini bakal mendapat penjaminan pembiayaan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Total penjaminannya sekitar Rp 2,45 triliun dari PII," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Hery Trisaputra Zuna kepada detikFinance, Kamis (28/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 4 penjaminan yang dilakukan. Pertama, penjaminan pembebasan lahan. Jadi nanti, kalau proses pembebasan tanah mengalami delay (keterlambatan) akan langsung diteruskan dari penjaminan ini. Jadi nggak ada molor-molor lagi," kata dia.
Penjaminan kedua, adalah dana talangan tanah. Saat ini, BUJT alias pengelola diperkenankan untuk menalangi dulu pembiayaan pembebasan tanah dari dana internalnya yang pada waktunya akan diganti Pemerintah.
"Kalau Pemerintah belum punya uang dan belum bisa menanti, nanti uangnya langsung diganti PII," sambungnya.
Ketiga adalah jaminan tarif. Dan keempat adalah jaminan terhadap perubahan politik.
"Artinya, kalau nanti ada perubahan keputusan-keputusan politik yang berpengaruh terhadap kelanjutan proyek ini, maka PII akan menggantinya secara tunai," pungkas dia.
Dengan demikian, ada jaminan bahwa proyek ini tidak akan lagi mangkrak seperti sebelumnya.
"Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi ke depannya. Saya berterima kasih kepada Kemenkeu selalu mencari skema pembiayaan untuk jalan tol ini. Jasa Marga dan Waskita Karya, harus sudah ada pengerjaan dan sudah ada pelaksanaannya di lapangan," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya.
Sekedar informasi saja, ruas tol Batang-Semarang sepanjang 75 km yang terdiri dari 5 seksi ini sempat mangkrak hingga 10 tahun lamanya.
PT Marga Setia Pritama menandatangani Perjanjian Pengusanaan Jalan Tol (PPJT) tol ini pada Juli 2006, dan diperbaharui pada Februari 2013, tetapi juga belum dikerjakan.
Pemerintah sudah menunjuk investor baru dan telah menunjuk pengelola baru yang diharapkan bisa menjalankan tugas pembangunan lebih baik dari sebelumnya. (dna/feb)











































