Paket Ekonomi Jokowi Persingkat Penyambungan Listrik dari 80 Hari Jadi 25 Hari

Paket Ekonomi Jokowi Persingkat Penyambungan Listrik dari 80 Hari Jadi 25 Hari

Wahyu Daniel - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2016 21:46 WIB
Paket Ekonomi Jokowi Persingkat Penyambungan Listrik dari 80 Hari Jadi 25 Hari
Foto: detikINET/Achmad Rouzni Noor II
Jakarta - Dalam paket ekonomi jilid XII yang dikeluarkan hari ini, pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan sejumlah aturan untuk mempermudah UKM memulai usahanya. Salah satunya mempersingkat waktu penyambungan listrik.

Sebelumnya penyambungan listrik memerlukan 80 hari dengan 5 prosedur, dan dipersingkat menjadi 25 hari dengan 4 prosedur.

Berikut perubahan prosedur, waktu, dan biaya penyambungan listrik baru dalam paket kebijakan yang dikutip, Kamis (28/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum
1. Penyambungan listrik memerlukan waktu 80 hari dan melalui 5 prosedur:
  • Sertifikat Layak Operasi (SLO) memerlukan 5 hari kerja
  • Persetujuan Permohonan memerlukan 9 hari kerja
  • Survei lokasi memerlukan 1 hari kerja
  • Konstruksi memerlukan 60 hari kerja
  • Penyalaan memerlukan 3 hari kerja
  • Biaya SLO = Rp 17,5/VA
  • Biaya penyambungan = Rp 969/VA
  • Uang Jaminan Langganan (UJL) dalam bentuk tunai
Sekarang
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direksi PLN No.0001.E/DIR/2016 dengan Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Penambahan Daya Bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 sampai 200 KVA, untuk memperolah sambungan listrik dilakukan melalui 4 prosedur dengan waktu 25 hari kerja:
  • SLO hanya 3 hari kerja
  • Persetujuan Permohonan hanya 1 hari kerja
  • Konstruksi hanya 20 hari kerja
  • Penyalaan hanya 1 hari kerja
Lalu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.8/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.33/2014 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN, maka:
  • Biaya SLO = Rp 15/VA
  • Biaya Penyambungan = Rp 775/VA
  • Uang Jaminan Langganan dapat menggunakan Bank Garansi
(wdl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads