Sebelumnya penyambungan listrik memerlukan 80 hari dengan 5 prosedur, dan dipersingkat menjadi 25 hari dengan 4 prosedur.
Berikut perubahan prosedur, waktu, dan biaya penyambungan listrik baru dalam paket kebijakan yang dikutip, Kamis (28/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penyambungan listrik memerlukan waktu 80 hari dan melalui 5 prosedur:
- Sertifikat Layak Operasi (SLO) memerlukan 5 hari kerja
- Persetujuan Permohonan memerlukan 9 hari kerja
- Survei lokasi memerlukan 1 hari kerja
- Konstruksi memerlukan 60 hari kerja
- Penyalaan memerlukan 3 hari kerja
- Biaya SLO = Rp 17,5/VA
- Biaya penyambungan = Rp 969/VA
- Uang Jaminan Langganan (UJL) dalam bentuk tunai
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direksi PLN No.0001.E/DIR/2016 dengan Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Penambahan Daya Bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 sampai 200 KVA, untuk memperolah sambungan listrik dilakukan melalui 4 prosedur dengan waktu 25 hari kerja:
- SLO hanya 3 hari kerja
- Persetujuan Permohonan hanya 1 hari kerja
- Konstruksi hanya 20 hari kerja
- Penyalaan hanya 1 hari kerja
- Biaya SLO = Rp 15/VA
- Biaya Penyambungan = Rp 775/VA
- Uang Jaminan Langganan dapat menggunakan Bank Garansi











































