JK mengatakan, masalah utang swasta memang akan mempengaruhi dari sisi devisa, namun penyelesaian utang tetap menjadi tanggung jawab swasta.
"Jadi memang akan mempengaruhi pembayarannya dengan devisa yang ada, tetapi secara tanggung jawab, tetap tanggung jawab perusahaan yang berutang. Pemerintah tak menjamin apa-apa lagi utang swasta," ujar JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi kesepakatan adalah memperpanjang masa pengembalian utang luar negeri swasta selama 8 tahun dengan masa tenggang (grace period) selama 3 tahun. Bank Indonesia (BI) bertugas sebagai lembaga pembayar, dengan jaminan dari Pemerintah waktu itu.
"Sebenarnya utang luar negeri swasta diselesaikan sendiri oleh swasta. Memang kesalahan dulu kita karena ada penjamin dengan Frankfurt Agreement. Tetapi sekarang pemerintah tidak menjamin apa-apa lagi, berbeda dengan 1998 itu dengan adanya Frankfurt Agreement," tutur JK.
Dia menambahkan, pemerintah tak khawatir jika pihak swasta berutang untuk pembangunan atau investasi karena sumber pembayarannya pasti ada. Namun, yang menjadi masalah, jika utang swasta itu untuk sesuatu yang tidak tepat.
"Kalau utang swasta memang kita khawatirkan, tetapi itu tergantung untuk apa. Kalau untuk investasi yang tidak tepat, itu akan membebankan. Tapi, pengalaman yang ada, sebenarnya utang luar negeri swasta diselesaikan sendiri oleh swasta," kata JK.
Sedangkan untuk menjaga posisi utang luar negeri pemerintah, menurut JK, tingkat defisit akan dijaga agar tidak melewati batas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kalau pemerintah kita sudah jelas batasnya itu 3% dari PDB per tahun dan itu kita bersyukur bahwa itu tidak pernah melampaui itu. Justru hanya sekitar 2%. Cuma tahun lalu yang agak sedikit naik 2,5%," pungkas JK (hns/wdl)











































