Direktur Utama ISS Elisa Lumbatoruan mengatakan, pendapat tersebut kurang tepat karena berdasarkan pemahaman yang kurang terkait sistem pengupahan.
"Sebenarnya yang terjadi tidak seperti itu. Dalam perjanjian kerja, khususnya yang kami terapkan di ISS ada perhitungan pendapatan yang diperoleh seorang karyawan," tutur dia memulai penjelasannya di Kaffein, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara sederhana, bila seorang pegawai outsourcing memiliki gaji Rp 1 juta, maka dari perusahaan user yang dibayarkan adalah Rp 1,8 juta. Lalu kenapa yang dibayarkan hanya Rp 1 juta?
"Nah, jadi perhitungannya gini, kan gaji dia misal Rp 1 juta, kemudian ada biaya untuk bayar Jamsostek, dan biaya-biaya jaminan kerja yang lain. Ditambah lagi 1/12 gaji yang bila diakumulasi setahun akan jadi THR (Tunjangan Hari Raya). Jadi begitu perhitungannya," kata Elisa.
Namun, hal ini sering disalahartikan oleh pekerja yang kurang pengetahuan. Mereka beranggapan bahwa seharusnya pendapatan yang mereka peroleh lebih besar dari yang seharusnya mereka dapat saat ini.
"Padahal, kalau mereka tahu, sebenarnya uang itu semua untuk mereka. Namun ada yang diserahkan dalam bentuk gaji penuh, sebagiannya untuk membayar jaminan-jaminan tadi sesuai undang-undang ketenagakerjaan," tutur dia. (dna/ang)











































