PP Deklarasi Pajak Tak Seluas Tax Amnesty

PP Deklarasi Pajak Tak Seluas Tax Amnesty

Ray Jordan - detikFinance
Jumat, 29 Apr 2016 17:28 WIB
PP Deklarasi Pajak Tak Seluas Tax Amnesty
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan alternatif bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tidak bisa diselesaikan DPR tepat waktu. Alternatif itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Deklarasi Pajak.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberi sedikit bocoran soal PP ini. Menurutnya PP Deklarasi Pajak tidak seluas Tax Amnesty.

"Soal PP itu memang salah satu alternatif yang diajukan oleh Menkeu, kalau sekiranya RUU ini tidak dicapai kesepakatan dengan DPR, dapat dibuat PP untuk mengatur khususnya untuk deklarasi. Deklarasi termasuknya daerah-daerah dalam negeri. Seperti deposito-deposito yang tidak dilaporkan. Itu masuk seperti itu. Jadi tidak seluas daripada tax amnesty," tutur JK di kantornya, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK tidak memaparkan secara detil apa pembeda RUU Tax Amnesty dan PP Deklarasi Pajak ini. Namun yang pasti dalam Tax Amnesty, ada dua bentuk pengakuan yang bisa dilakukan wajib pajak. Pertama adalah mendeklarasikan aset-asetnya yang disimpan di luar negeri namun tidak dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Lalu wajib pajak bisa membawa uangnya dari luar negeri ke dalam negeri, alias repatriasi.

Kedua jenis pengakuan ini masing-masing ada biaya tebusannya, yang murah dibandingkan tarif normal. Aturan Tax Amnesty rencananya hanya berlaku hingga akhir tahun.

JK mengatakan, setidaknya pada bulan Mei ini sudah ada kepastian soal pengesahan RUU Tax Amnesty di DPR. Ini sebelum pemerintah mengajukan Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2016. RUU ini menurut perhitungan Kementerian Keuangan akan memberikan tambahan kepada penerimaan pajak, dan bisa menahan defisit anggaran.

"Ada dua manfaat tax amnesty itu. Manfaat pertama, ekonomi akan lebih tambah dia punya dana pembangunan masyarakat. Artinya kalau dana dari luar negeri itu kemudian diinvestasikan dalam bentuk pabrik, industri atau apa, pertanian, berarti menambah kegiatan ekonomi," jelas JK.

Manfaat kedua adalah menambah penghasilan pajak. Jadi bukan hanya urusan pajak, tetapi urusannya adalah lebih kepada ekonomi ini investasi berjalan dengan lebih baik lagi," kata JK. (wdl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads