Bagaimana perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pemberi kerja?
"Perjanjianya itu perjanjian kerja biasa. Artinya perusahaan outsourcing membuat perjanjian kerja untuk menyediakan layanan tertentu secara khusus kepada user (perusahan pemberi kerja) sesuai dengan bidang keahlian perusahaan yang outsourcing yang bersangkutan," kata Elisa dalam diskusi di Jakarta, Jumat (29/4/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bidang pekerjaan outsourcing tidak mencakup dari bisnis utama perusahaan pengguna. Misalnya, perusahaan telekomunikasi tak boleh mempekerjakan pegawai outsourcing untuk pekerjaan berkaitan telekomunikasi.
Sedangkan penghasilan perusahaan outsourcing ditetapkan atas perjanjian dengan perusahaan pengguna.
"Ada dua jenis ya. Yang harus tahu itu yang benarnya seperti apa? Yang benar, saat perjanjian kerja harus disepakati bahwa komponen kontrak kerja yang harus dibayarkan adalah 90% untuk upah kerja dan tunjangan-tunjangan. Baru 10% adalah manajemen fee.
"Perusahaan outsourcing yang benar tidak akan menganggu porsi yang 90% itu. Dan yang 10% dari kontrak itu baru lah untuk perusahaan outsourcingnya sebagai pendapat. Nggak semuanya digunakan untuk membayar gaji pengelola perusahaan, tapi ada juga untuk pelatihan-pelatihan peningkatan mutu tenaga kerja." tambah Elisa.
Elisa menjelaskan, yang perlu diketahui, ada praktik outsourcing yang salah juga. Bagaimana pun, ada saja user yang menawar murah. Tentu saja ada konsekuensi bagi perusahaan outsourcing yang mau ambil kontrak murah itu. Gaji jelas ditekan seminim mungkin supaya masuk dengan harga yang ditawarkan.
Kemudian, pendapatan perusahaan outsourcing juga bukan dari kontrak penyediaan biaya manajemen, tetapi dari memangkas gaji karyawannya. Itu praktik yang salah, tapi justru banyak dilakukan. (hns/hns)











































