Darmin: Sensus Ekonomi Kewajiban, Siapa Pun Tidak Boleh Menolak

Darmin: Sensus Ekonomi Kewajiban, Siapa Pun Tidak Boleh Menolak

Maikel Jefriando - detikFinance
Minggu, 01 Mei 2016 15:39 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sensus ekonomi 2016 yang diselenggarakan mulai hari ini hingga sebulan ke depan akan menentukan kondisi terkini dari dalam negeri. Data tersebut akan menjadi dasar untuk mengakumulai Produk Domestik Bruto (PDB) sampai dengan pelaksanaan sensus selanjutnya, yakni 10 tahun mendatang.

Maka dari itu, sensus ekonomi menjadi sebuah kewajiban. Tidak hanya oleh Badan Pusat Statistik (BPS) selaku lembaga resmi pemerintah, namun juga terhadap masyarakat yang menjadi responden.

"Ini kewajiban, tak boleh ditolak oleh siapa pun," tegas Menko Perekonomian Darmin Nasution usai menjadi responden sensus ekonomi di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Minggu (1/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan menurut Darmin, bagi masyarakat yang melakukan penolakan atau memberikan keterangan yang tidak benar terhadap sensus dianggap melanggar Undang-undang (UU). BPS bisa melanjutkan proses hukum kepada pihak berwenang berupa pidana.

"Kalau menolak, itu melanggar UU. Kalau mereka (BPS) proses, hukumannya bisa pidana. Jangan sampai ada perusahaan supaya jangan disensus malah memberikan keterangan berbelit-belit. Siapa pun tidak boleh menolak untuk disensus," paparnya.

Akan tetapi, regulasi juga menyertakan bahwa data tersebut menjadi sebuah kerahasiaan. Termasuk terhadap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Data yang akan dilaporkan oleh BPS kepada publik hanya berupa akumulasi.

"Data ini tidak akan dibuka ke pajak. Tidak akan pernah. Dijamin kerahasiannya," ujar Darmin.

Aktivitas sensus akan berlangsung selama Mei 2016. Petugas sensus akan menyisir dari rumah ke rumah. Kegiatannya meliputi pengisian kuesioner dan wawancara langsung. Waktu yang dibutuhkan juga tidak lama sehingga diharapkan masyarakat dapat kooperatif terhadap aktivitas tersebut.

Data yang dibutuhkan petugas sensus di antaranya adalah nama perusahaan atau nama pemilik usaha, alamat, jenis kelamin pemilik usaha, kegiatan utama, status badan usaha, jumlah tenaga kerja dan identifikasi usaha.

Di samping itu, juga akan didata penggunaan teknologi informasi, pemanfaatan dan jumlah perangkat, keberadaan unit penelitian dan pengembangan, pengeluaran untuk pekerja/upah atau gaji, pengeluaran perusahaan dan khusus, pendapatan utama, pendapatan lain (jika ada) dan permodalan.

"Kalau tidak punya kegiatan usaha cepat selesai. Makanya saya tadi cepat selesai kan. Saya nggak punya usaha apa-apa," ujar Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut. (mkl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads