Izin ini belum terbit karena pihak pengembang yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) belum memenuhi dokumen-dokumen pendukung untuk mengantongi izin pembangunan, padahal proyek ini sudah mulai groundbreaking pada 21 Januari 2016. Untuk mempercepat terbitnya izin, Kemenhub meminta kepada KCIC, agar kelengkapan dokumen tidak dicicil.
"Yang diminta itu 137 km itu langsung, makanya lama keluarnya (keluar izin pembangunan kereta cepat) ini," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko ditemui di Universitas Mercu Buana, Jakarta Barat, Senin (2/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan proses perizinan diminta secara menyeluruh kata dia, karena Kemnhub tidak ingin saat dibangun nanti kereta jalur kereta cepat terputus-putus dan tidak terkoneksi satu sama lain. Dengan pengurusan izin secara menyeluruh, Kemenhub mendapat kepastian bahwa jalar kereta yang dibangun menyambung secara utuh.
"Kita akan melihat perkembangannya nanti, tanah desain dan lainnya. Kemarin dokumen tekniknya masih dibahas terus. Jadi kita tidak ingin putus-putus," sambungnya. (dna/feb)











































