Atas insiden itu, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebagai regulator telah memanggil operator dan pengembang kereta cepat, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Hasil pemanggilan itu, ternyata pihak KCIC belum mengantongi izin di area Halim. Area Halim sendiri nantinya akan menjadi stasiun kedatangan dan keberangkatan kereta cepat di sisi Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hermanto menegaskan KCIC selaku pelaksana proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung belum mengajukan permohonan izin pembangunan tahap lanjutan sepanjang 137 km.
Operator kereta cepat baru mengantongi izin pembangunan prasarana perekeretaapian sepanjang 5 kyang lokasinya dijadikan tempat peresmian alias groundbreaking pada 21 Januari 2016 silam.
"Berati itu belum bisa keluar (izin pembangunannya) sampai hari ini," tegas dia. (dna/feb)










































