Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, sertifikasi profesi yang ada saat ini dinilai tumpang tindih karena dikerjakan oleh banyak kementerian dan lembaga (K/L).
Seperti Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), dan lembaga sertifikasi pemerintah lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau anda urutin ini sinkron tidak? Tidak. Jelas lah pembagian Kemenaker, Kemendikbud, Kemenristekdikti yang masih overlap (tumpang tindih) sana sini," imbuhnya.
Seharusnya, kata Darmin, sertifikasi kompetensi seharusnya tidak dikeluarkan pemerintah, melainkan oleh asosiasi, baik asosiasi profesi maupun asosiasi industri.
"Pemerintah bukan tugasnya membuat sertifikasi. Tapi asosiasi atau asosiasi profesi. Standar profesi itu disusun atas dasar kerja sama asosiasi profesi dan industri bersama-sama dengan pemerintah, dan lembaga pendidikan," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini.
Darmin mengungkapkan, banyaknya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi ini membuat belum jelaskan standar komptensi tenaga kerja. Di sisi lain, berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mengharuskan adanya sertikasi profesi yang diakui secara global.
"Hanya dengan itu bisa lahirkan sistem yang hasilkan SDM yang match. Bukan semboyan saja link and match. Link saja tidak apalagi match. Harus ada sertifikasi yang diakui sesama negara ASEAN," ungkap mantan Dirjen Pajak itu. (ang/ang)











































