Ada 8 profesi yang dibebaskan sesuai dengan Mutual Recognition Agreement (MRA). Delapan profesi tersebut meliputi insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, praktisi medis, dan perawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebut saat ini belum ada ukuran yang tepat sebagai indikator kesiapan tenaga kerja dalam negeri menghadapi persaingan pasar ASEAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih belum banyaknya lembaga profesi untuk sertifikasi yang diakui secara global, jadi salah satu sebab tenaga kerja lokal kesulitan bersaing dengan pekerja asing sesama ASEAN.
"Harus tenaga kerja itu dimulainya dari yang terdidik. Engineer, perawat, dan sebagainya. Semestinya banyak kita kan, tapi dia bisa bersaing nggak, dia punya sertifikatnya? Masalahnya standar profesi ini belum banyak. Oleh karena itu segera dibuat, supaya tidak telat susun standar kompetensinya," ujar Darmin.
Dia berujar, tanpa sertifikasi kompetensi yang diakui sesama negara ASEAN, pasar tenaga kerja Indonesia malah akan jadi pasar tenaga kerja dari negara-negara tetangga.
"Tanpa sertifikat yang saling diakui sesama negara ASEAN, kita nggak bisa masuk ke pasar negara ASEAN. Sebaliknya, kalau mereka punya bisa masuk ke sini. Ini masalah serius, nggak bisa ditunda," pungkas Darmin. (ang/ang)











































