Perusahaan Punya Pegawai 5.000 Orang Lebih, Tarif PPh Karyawan Hanya 2,5%

Perusahaan Punya Pegawai 5.000 Orang Lebih, Tarif PPh Karyawan Hanya 2,5%

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 03 Mei 2016 15:15 WIB
Perusahaan Punya Pegawai 5.000 Orang Lebih, Tarif PPh Karyawan Hanya 2,5%
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah menyiapkan program insentif pajak untuk mendorong ekonomi lewat konsumsi masyarakat. Salah satu yang akan diberikan adalah, insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan yang besarannya hanya 2,5%.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan insentif ini akan diberikan kepada perusahaan padat karya dengan jumlah karyawan sebanyak lebih dari 5.000 orang.

"Untuk yang perusahaan padat karya, ini kita sudah putuskan tadi memberikan insentif kepada karyawannya. Bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 5.000, akan diberikan insentif seperti paketnya untuk 2,5 persen final. Sampai dengan Desember 2017," ujar Mardiasmo usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiasmo mengatakan, insentif ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Alasannya memberikan insentif PPh kepada karyawan adalah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Namun, PP tersebut masih disiapkan, dan harus disetujui oleh Presiden.

"Ini dalam rangka penguatan untuk karyawan yang padat karya. Dan juga itu kan ada sebagian yang ditanggung oleh perusahaan. Dengan 2,5 persen final maka perusahaan juga bebannya berkurang. Karena sebagian memang ditanggung oleh perusahaan. Itu dua-duanya akan mendapatkan keringanan," jelas Mardiasmo. (wdl/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads