Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan insentif ini akan diberikan kepada perusahaan padat karya dengan jumlah karyawan sebanyak lebih dari 5.000 orang.
"Untuk yang perusahaan padat karya, ini kita sudah putuskan tadi memberikan insentif kepada karyawannya. Bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 5.000, akan diberikan insentif seperti paketnya untuk 2,5 persen final. Sampai dengan Desember 2017," ujar Mardiasmo usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dalam rangka penguatan untuk karyawan yang padat karya. Dan juga itu kan ada sebagian yang ditanggung oleh perusahaan. Dengan 2,5 persen final maka perusahaan juga bebannya berkurang. Karena sebagian memang ditanggung oleh perusahaan. Itu dua-duanya akan mendapatkan keringanan," jelas Mardiasmo. (wdl/hns)










































