Divonis Sebagai Kartel Sapi, Feedloter Klaim di Blacklist Bank

Divonis Sebagai Kartel Sapi, Feedloter Klaim di Blacklist Bank

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 03 Mei 2016 18:54 WIB
Divonis Sebagai Kartel Sapi, Feedloter Klaim di Blacklist Bank
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 106 miliar kepada 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter). Denda tersebut dijatuhkan kepada feedloter karena dianggap melalukan praktik kartel atau persekongkolan usaha dengan menahan stok sapi.

Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Joni Liano mengungkapkan, vonis kartel dari KPPU secara langsung berimbas pada bisnis penggemukan sapi.

"Karena ada berita-berita negatif akhirnya bank memasukkan kita jadi daftar negatif investasi. Karena kasus ini, pihak bank sampai pikir-pikir kalau mau kasih kredit ke kita, padahal ini industri yang butuh investasi besar," katanya ditemui di kantor Gapuspindo, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pihak bank, dampak lain dari putusan yang dianggap Gapuspindo dipaksakan tersebut, juga membuat patner bisnis seperti suplier sapi bakalan di Australia ikut khawatir.

"Pengusaha feedloter punya banyak partner. Tak hanya bank, suplier pakan, pemasok sapi, dan sebagainya dengan adanya berita ini sangat sensitif," jelas Joni.

Sebagai informasi, 32 perusahaan yang didenda KPPU tersebut memiliki waktu 14 hari sejak menerima salinan putusan sidang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri, dan bisa dilanjutkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) jika masing-masing pihak masih belum menerima putusan di Pengadilan Negeri. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads