Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Joni Liano mengungkapkan, vonis kartel dari KPPU secara langsung berimbas pada bisnis penggemukan sapi.
"Karena ada berita-berita negatif akhirnya bank memasukkan kita jadi daftar negatif investasi. Karena kasus ini, pihak bank sampai pikir-pikir kalau mau kasih kredit ke kita, padahal ini industri yang butuh investasi besar," katanya ditemui di kantor Gapuspindo, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusaha feedloter punya banyak partner. Tak hanya bank, suplier pakan, pemasok sapi, dan sebagainya dengan adanya berita ini sangat sensitif," jelas Joni.
Sebagai informasi, 32 perusahaan yang didenda KPPU tersebut memiliki waktu 14 hari sejak menerima salinan putusan sidang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri, dan bisa dilanjutkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) jika masing-masing pihak masih belum menerima putusan di Pengadilan Negeri. (feb/feb)











































