Perintah tersebut segera direspons Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
"Mudah-mudahan bisa (capai target). Hari ini sudah hampir separuh selesai. Bahkan, Permendagri juga sudah. Nanti Bapak Presiden yang akan launching. Target kami selesai, ya akhir Juni," ujar dia di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (7/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena setiap kebijakan pemerintah pusat jangan terhambat oleh adanya kebijakan di daerah. Makanya aturan di daerah yang menghambat investasi dan perizinan ya mohon maaf kami hapuskan demi untuk kepentingan nasional," kata Tjahjo.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, meski ada penghapusan terhada 3.000 Perda bermasalah, bukan berarti Pemda dilarang menerbitkan aturan baru. Hanya saja, ada catatan yang harus diikuti, yakni, Perda yang diterbitkan harus mendukung kemudahan berinvestasi dan berusaha, bukan justru menghambat.
"Tanpa mengabaikan otonomi daerah, daerah memang punya hak untuk membuat Perda, tapi Perda harus yang berkualiatas," pungkas Tjahjo. (dna/hns)











































