Aturan Daerah Hambat Investasi dan Perizinan, Mendagri: Kami Hapus

Aturan Daerah Hambat Investasi dan Perizinan, Mendagri: Kami Hapus

Dana Aditiasari - detikFinance
Sabtu, 07 Mei 2016 18:20 WIB
Foto: Ahmad Masaul Khoiri
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah segera dihapus. Jokowi memberi tenggat waktu hingga Juli 2016.

Perintah tersebut segera direspons Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

"Mudah-mudahan bisa (capai target). Hari ini sudah hampir separuh selesai. Bahkan, Permendagri juga sudah. Nanti Bapak Presiden yang akan launching. Target kami selesai, ya akhir Juni," ujar dia di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (7/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, penghapusan Perda bermasalah ini penting untuk mendukung upaya penyederhanaan aturan alias deregulasi yang tengah gencar dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan minat investasi di Indonesia.

"Karena setiap kebijakan pemerintah pusat jangan terhambat oleh adanya kebijakan di daerah. Makanya aturan di daerah yang menghambat investasi dan perizinan ya mohon maaf kami hapuskan demi untuk kepentingan nasional," kata Tjahjo.

Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, meski ada penghapusan terhada 3.000 Perda bermasalah, bukan berarti Pemda dilarang menerbitkan aturan baru. Hanya saja, ada catatan yang harus diikuti, yakni, Perda yang diterbitkan harus mendukung kemudahan berinvestasi dan berusaha, bukan justru menghambat.

"Tanpa mengabaikan otonomi daerah, daerah memang punya hak untuk membuat Perda, tapi Perda harus yang berkualiatas," pungkas Tjahjo. (dna/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads