Salah satu perizinan murah yang termuat dalam paket kebijakan tersebut adalah, Pembuatan Akte Pendirian Usaha di Kantor Notaris yang dipatok maksimal Rp 1 juta.
Namun bagaimana pelaksanaannya di lapangan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak puas dengan jawaban itu, detikFinance bertemu dengan seorang warga bernama Anggita yang sedang mengurus pendirian Perseroan Terbatas (PT) untuk usaha rumah makan yang akan didirikannya di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Biayanya masih mahal, sekitar Rp 8 juta. Ini saya sedang mengurus akta pendirian usaha di Depok. Biaya notarisnya nggak Rp 1 juta," ujar dia, Sabtu akhir pekan lalu.
Biaya Rp 8 juta tersebut, kata Gita, merupakan hasil negosiasi dengan Kantor Notaris yang membantunya mendirikan PT untuk usaha rumah makannya. Menurutnya, biaya itu akan digunakan kantor notaris untuk mengurus seluruh kelengkapan dokumen pembuatan akta.
"Saya dijelaskan, untuk kelengkapan akta itu kan butuh urus pemesanan dan penetapan nama perusahaan, lalu biaya pembuatan aktanya itu sendiri, pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mengurus izin domisili dan sebagainya. Jadi biayanya untuk itu," tutur dia.
Sekedar informasi, saat mengurus akta pendirian usaha di kantor notaris sesuai domisili, ada sejumlah dokumen yang perlu disertakan, yakni nama perusahaan yang diurus dan disahkan di Kementerian Hukum dan HAM. Data pribadi pendiri perusahaan meliputi KTP dan NPWP, di mana NPWP dapat dengan mudah diurus di Kantor Pajak terdekat tanpa biaya.
Waktu pembuatan akta pendirian usaha pun masih belum sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam paket kebijakan yang hanya 1 hari.
"Sepertinya nggak begitu (1 hari kerja). Di kantor notarisnya juga bilang di awal kalau lamanya sekitar 2-3 hari kalau dokumen lengkap. Tapi ini saya masih terkendala di izin domisili, jadi akta pendirian usaha saya belum jadi," tutur Gita.
Gita mengharapkan, paket kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi tidak hanya ramai di media saja. Namun ada upaya nyata agar paket-paket aturan tersebut bisa benar-benar dilaksanakan, sehingga kemudahan berusaha bisa benar-benar dijalankan.
Seperti diketahui, paket kebijakan ekonomi jilid XII bertujuan memudahkan UKM untuk memulai usahanya.
Dalam daftar paket tersebut dipaparkan, sejumlah perubahan indikator memulai usaha (starting a business) di Indonesia.
Salah satu yang disinggung dalam paket kebijakan tersebut adalah biaya dan lama pembuatan akta pendirian perusahaan perseroan atau PT oleh notaris dari sebelumnya 2 hari kerja dengan biaya Rp 4-5 juta menjadi hanya 1 hari kerja dengan biaya maksimal Rp 1 juta untuk satu PT. (hns/wdl)