Penyanderaan yang dilakukan Senin (9/5/2016) tersebut atas izin tertulis dari Menteri Keuangan.
"Dalam melakukan penyanderaan, kami bekerja sama dengan Polda Jabar dan Kanwil Kemenkumham Jabar," ujar Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, di Rutan Klas I Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Senin (9/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penyanderaan dapat dilakukan.
"Yang bersangkutan akan disandera sampai 6 bulan ke depan. Kalau dia membayar belum sampai 6 bulan, dia dibebaskan. Kalau tidak dan lewat 6 bulan, diperpanjang lagi 6 bulan. Kalau tidak membayar, kita sita aset-asetnya," tegasnya.
Yoyok menegaskan, tahun 2016 ini adalah tahun penegakan hukum pajak. Meski begitu pihaknya sebetulnya tidak menginginkan penyelesaian utang pajak dilakukan melalui penyanderaan.
"Semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentunya dapat dihindari," tandasnya. (avn/ang)