Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan, untuk tahap awal, kerja sama keterbukaan data nasabah dilakukan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama Internal Revenue Service (IRS) atau badan penerimaan pajak AS saling bertukar data informasi nasabah antar kedua negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana teknisnya?
"Jadi semacam formulir saja, jadi menyerahkan ke Ditjen Pajak untuk diserahkan ke IRS," kata Nelson.
Sebagai informasi, Indonesia telah bekerja sama dengan Amerika Serikat (AS) melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FACTA). Lewat kerja sama ini, Ditjen Pajak bisa mengetahui data-data nasabah Indonesia yang ada di AS dan sebaliknya.
Indonesia juga bisa melakukan kerja sama dengan berbagai negara lainnya terkait pembukaan rekening tersebut, seperti Singapura. (drk/hns)











































