RI-AS Saling Intip Data Nasabah Perbankan

RI-AS Saling Intip Data Nasabah Perbankan

Dina Rayanti - detikFinance
Senin, 09 Mei 2016 19:28 WIB
RI-AS Saling Intip Data Nasabah Perbankan
Foto: GettyImages
Jakarta - Mulai 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah bisa mengakses data para nasabah perbankan, seperti kartu kredit dan deposito. Termasuk nasabah-nasabah asing yang punya rekening di dalam negeri. Ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan, untuk tahap awal, kerja sama keterbukaan data nasabah dilakukan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama Internal Revenue Service (IRS) atau badan penerimaan pajak AS saling bertukar data informasi nasabah antar kedua negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi artinya kita minta nasabah-nasabah orang Amerika bikin surat pernyataan dia bersedia rekeningnya dibuka ke IRS," ujar Nelson di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Bagaimana teknisnya?

"Jadi semacam formulir saja, jadi menyerahkan ke Ditjen Pajak untuk diserahkan ke IRS," kata Nelson.

Sebagai informasi, Indonesia telah bekerja sama dengan Amerika Serikat (AS) melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FACTA). Lewat kerja sama ini, Ditjen Pajak bisa mengetahui data-data nasabah Indonesia yang ada di AS dan sebaliknya.

Indonesia juga bisa melakukan kerja sama dengan berbagai negara lainnya terkait pembukaan rekening tersebut, seperti Singapura. (drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads