Ingin Produk Dapat Label Halal MUI? Begini Caranya

Ingin Produk Dapat Label Halal MUI? Begini Caranya

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 10 Mei 2016 17:02 WIB
Ingin Produk Dapat Label Halal MUI? Begini Caranya
Foto: iStock
Jakarta - Berjualan produk di Indonesia, negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah seperti kewajiban untuk memasang label halal. Sayangnya, banyak yang belum tahu caranya.

Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, prosedur memperoleh produk halal sebnarnya cukup sederhana apa lagi bila bahan baku produknya ada di dalam negeri.

"Pendaftaran Sertifikasi Halal hanya bisa dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI www.halalmui.org pada kolom Layanan Sertifikasi Online Cerol-SS23000 atau langsung melalui alamat website www.e-lppommui.org. Itu sudah mulai kita terapkan sejak Juli 2012," kata dia saat berbincang dengan awak media di Kembang Goela Resto, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam situs resmi LPPOM MUI tersebut, pemohon akan diminta mengisi formulir pendaftaran yang berisi tatus pendaftaran apakah pendaftaran baru, pengembangan atau perpanjangan, status sertifikat jaminan halal dan jenis kelompok produk yang akan didaftarkan.

"Perpanjangan perlu dilakukan setiap dua tahun sekali," sambung dia.

Adapun pendaftaran status halal diperuntukkan bagi seluruh bahan dan alat dari mulai bahan baku, bahan hasil produksi, alat produksi hingga tata cara propduksi.

"Seperti PT Unilever Indonesia, itu sertifikasi halalnya dari mulai produksi sampai bahan bakunya. Kebetulan dia (Unilever) juga cukup pro aktif secara sukarela memberikan laporan rutin 6 bulan ke kami. Jadi setiap 2 tahun ketika akan melakukan perpanjangan akan lebih mudah," papar dia.

Setelah persyaratan dan berkas permohonan dianggap lengkap, MUI setempat akan menugaskan tim auditor untuk melakukan pengecekan produk ke lapangan.

Bila tidak ditemukan masalah, tim auditor akan membuat rekomendasi untuk komisi Fatwa agar dapat mengesahkan sertifikat halal terhadap produk yang diajukan. Proses penerbitan sertifikat halal sekitar dua minggu setelah rekomendasi diberikan.

Biaya sertifikasi halal sendiri berkisar antara Rp 0-2,5 juta per jenis produk UKM dan Rp 0-5 juta untuk per jenis produk perusahaan besar. Dana tersebut dibutuhkan untuk melakukan penelitian laboratorium terhadap produk yang didaftarkan.

Biaya tersebut, diluar biaya audit dan audit lanjutan. Produk yang memerlukat audit lanjutan adalah produk baru yang belum pernah ada di Indonesia. Seperti bahan baku yang berasal dari luar negeri.

"Misalnya ada bahan baku yang impor dari Malaysia. MUI-nya Malaysia sudah bilang halal, kita tetap perlu lakukan audit ke sana," ujar dia.

Tak hanya prosedur formal itu saja, pemohon juga diminta kooperatif dengan tim audit di lapangan. Tanpa kerjasama yang baik dari pemohon, tim audit sulit meneliti dan memberikan rekomendasi halal.

"Banyak kejadian saat kita audit yang punya usaha nggak mau kasih tau komposisi produknya dia dengan alasan takit dijiplak. Padahal kalau kami tidak punya komposisinya, kami nggak tahu kandungannya apa saja dan kami nggak bisa menentukan produk itu halal atau tidak," jelas dia.

Label halal yang sudah diperoleh pun bisa saja dicabut bila MUI menemukan ada praktik ketidaksesuaian produksi.

"Bisa dari laporan masyarakat, atau yang sering terjadi itu orang yang mengaku eks karyawan sebuah perusahaan. Itu pasti kami tindak lanjuti dan kami bisa saja tiba-tiba melakukan inspeksi ke lapangan," pungkas dia. (dna/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads