9 TKI Jadi Korban PHK Perusahaan Binladin di Arab

9 TKI Jadi Korban PHK Perusahaan Binladin di Arab

Wahyu Daniel - detikFinance
Selasa, 10 Mei 2016 17:10 WIB
9 TKI Jadi Korban PHK Perusahaan Binladin di Arab
Foto: Kemenaker
Jakarta - Sebanyak 9 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan konstruksi Arab Saudi, yaitu Binladin Group. Para TKI ini mendapatkan asuransi dari Kementerian Tenaga Kerja.

Binladin memang sebelumnya diberitakan melakukan PHK terhadap 50.000 karyawan, karena kondisi ekonomi sulit. Pemerintah Arab Saudi mengurangi anggaran untuk pembangunan karena harga minyak anjlok. Ini membuat bisnis Binladin lesu.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menyerahkan asuransi PHK bagi 9 TKI tersebut, lewat Konsorsium Asuransi Mitra TKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta kepada konsorsium asuransi TKI agar mempercepat proses klaim asuransi TKI yang terkena dampak PHK perusahaan Binladin. Jangan dipersulit dan harus segera diselesaikan," kata Hanif dalam keterangannya, Selasa (9/5/2016).

"Kita terus memperjuangkan kepentingan TKI yang bekerja di Binladin dan mencari solusi terbaik. Apakah masih bisa bekerja di sana atau pulang saja. Nah ini saya bicarakan juga dengan Duta Besar Arab Saudi, saya telah bertemu secara pribadi 3 kali, untuk mengurusi masalah Binladin ini. Terakhir 2 minggu lalu setelah beliau mengunjungi beberapa titik yang menjadi persoalan PHK ini," kata Hanif

Sesuai dengan hasil koordinasi antar Kementerian terutama dengan Kementerian Luar Negeri, terdapat sekitar 6.500 TKI yang bekerja di Binladin Group yang terancam PHK yang berada di wilayah Mekkah, Jeddah, Madinah, dan Riyadh

Dari hasil verifikasi dokumen, sebanyak 3.500 TKI yang sudah siap pulang ke tanah air dan 250 TKI yang sudah siap dengan dokumen exit permit.

Hanif menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari para korban Binladin, tentang kesulitan dalam proses pencairan dana asuransi PHK. Mereka mengaku telah mengajukan klaim namun, sampai saat ini belum ada kabar kapan akan dibayarkan.
            
"Kita harus senantiasa menjelaskan kepada publik bahwa negara tetap hadir untuk memberikan perlindungan pada masyarakat kita yang bekerja di luar negeri, khususnya bagi para korban PHK Binladin ini sekaligus memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh negara, termasuk persoalan asuransinya," kata Hanif.

Selain konsorsium Mitra TKI dan Jasindo, masih ada satu konsorsium asuransi TKI lainnya yakni, Astindo. Dari laporan para TKI korban Binladin, untuk klaim Mitra TKI dan Astindo, tidak mengalami kesulitan.

Besarnya klaim yang diserahkan Rp 7.500.000. Hingga saat ini sudah 205 yang mengajukan klaim, dan 125 di antaranya sudah diselesaikan klaimnya. Total kepesertaan korban Binladin pada Konsorsium Mitra TKI sebanyak 1.959 TKI.

Hanif mengatakan, secara diam-diam pihaknya juga telah mengirimkan bantuan sembako kepada korban PHK, namun hal tersebut tidak dipublikasikan.

"Bantuan itu untuk meringankan beban teman teman di sana, sambil terus memproses teman-teman yang ingin pulang atau ingin tetap bekerja di sana, tapi prosesnya memang agak rumit," kata Hanif. (wdl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads