Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).
"Sudah ada pengajuan, suratnya udah. Sebenarnya kan ekuitas yang negatif hanya berapa persen saja," terang Suprasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pengajuan untuk melakukan merger sudah diterima sejak minggu lalu, dan tengah dikaji oleh Direktur Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan.
"PT Indonesia Airasia akan merger dengan PT Indonesia Airasia Extra sesuai suratnya. Suratnya seminggu yang lalu masuk ke kami, sekarang sudah di Direktur Angkutan Udara," jelas Suprasetyo.
Dari permohonan tersebut, kemudian Direktur Angkutan Udara akan memberikan arahan lebih lanjut mengenai proses merger. Nantinya, penyatuan dua entitas maskapai akan menggunakan nama PT Indonesia Airasia Extra.
"Dievaluasi diberi guidance sehingga merger tidak mempengaruhi operasional. Indonesia Airasia Merger dipindahkan ke Indonesia Airasia Extra," kata Suprasetyo. (wdl/ang)











































