Ini Maskapai Penerbangan yang Belum Laporkan Kinerja Keuangan

Ini Maskapai Penerbangan yang Belum Laporkan Kinerja Keuangan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 10 Mei 2016 18:02 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Dari 61 maskapai yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2015, baru 45 maskapai yang telah menyampaikan laporan keuangan hingga 4 Mei 2016 lalu, ke Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Sedangkan 16 angkutan udara niaga lainnya belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2015 (audited), dengan rincian 3 Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dan 13 Badan Usaha Agkutan Niaga Tidak Berjadwal.

Berikut ini adalah maskapai yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2015, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Usaha Agkutan Niaga Berjadwal
  1. PT Kalstar Aviation
  2. PT Trigana Air Service
  3. PT My Indo Airlines
Badan Usaha Agkutan Niaga Tidak Berjadwal
  1. PT Alda Trans Papua
  2. PT Alfa Trans Dirgantara
  3. PT Amur Aviation
  4. PT Asian One Air
  5. PT Dabiair Nusantara
  6. PT Deraya Air
  7. PT Intan Angkasa Air Service
  8. PT Komala Indonesia
  9. PT Nusantara Air Charter
  10. PT Pelita Air Service
  11. PT Sayap Garuda Indah
  12. PT Trigana Air Service
  13. PT Whitesky Aviation
Ditjen Perhubungan Udara akan menjatuhkan sanksi bertahap kepada badan usaha angkutan udara niaga yang belum memberikan laporan kinerja keuangan sampai tenggat waktu di April lalu. Pihaknya juga memberikan tenggang waktu kepada para maskapai hingga 31 Mei 2016, hingga nantinya akan diberikan Surat Peringatan I.

"Apabila setelah tanggal 30 April belum menyampaikan laporan keuangan akan diumumkan ke publik melalui media. Kemudian setelah tanggal 31 Mei belum menyampaikan laporan akan diberikan Surat Peringatan I dan denda administratif," terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).

Pemberian sanksi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan juga tidak berhenti sampai di situ. Apabila maskapai yang 'bandel' tersebut tidak juga melaporkan kinerja keuangannya hingga akhir Juni, maka Ditjen Perhubungan Udara akan melayangkan surat peringatan kedua dan juga dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Setelah 30 Juni 2015 belum laporan, maka akan diberikan Surat Peringatan II dan dilaporkan ke PPATK," ujar Suprasetyo.

Ditjen Perhubungan Udara juga terus menagih laporan kinerja keuangan maskapai hingga akhir September 2016, sebelum akhirnya izin usaha angkutan udara dicabut sehingga tidak dapat beroperasi kembali.

"Setelah 31 Juli 2016 akan diberikan surat peringatan III, dan setelah 31 Agustus 2016 belum laporan akan dibekukan surat izinnya. Pada 30 September 2016 belum melaporkan, maka surat izin usaha akan dicabut," tegas Suprasetyo. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads