Siapa Induk Holding BUMN Perumahan dan Tol? Ini Syarat Kementerian BUMN

Siapa Induk Holding BUMN Perumahan dan Tol? Ini Syarat Kementerian BUMN

Dina Rayanti - detikFinance
Rabu, 11 Mei 2016 16:10 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan pembentukan holding perumahan dan jalan tol bisa terealisasi pada tahun ini. Nantinya, BUMN dan anak usaha yang memiliki usaha sejenis akan dikelompokkan dalam satu induk atau holding.

"Tahun ini kan harus selesai. Kita lihat Juni ini perkembangannya sampai mana, artinya kita kan harus bicara dulu sama kementerian terkait," ujar Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN, Pontas Tambunan, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Lantas siapa yang akan menjadi induk dari masing-masing holding?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pontas menjelaskan induk holding nantinya dipilih dari BUMN yang sahamnya 100% masih dikuasai negara.

"Yang jelas induknya satu syaratnya dia pasti yang 100%. Kedua dia tidak memiliki organisasi yang terlalu rumit karena namanya holding kan harus di set up ulang itu aja," sebutnya.

Seperti diketahui, holding di sektor perumahan terdiri dari PT Pengembangan Perumahan Tbk, Perum Perumnas, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Virama Karya (Persero).

Sedangkan holding BUMN tol terdiri dari PT Jasa Marga Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT Hutama Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero) (feb/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads