Hadir dalam kunjungan tersebut Kyan Curry (Main Director of Sovereign Ratings), Anna Hughes (Analytical Manager S&P), Yeefran Phua (Associate Director Sovereign&International Public Finance Ratings), Vincent Conti (Economist Asia Pacific S&P) dan Scott Wong (Director Public Sector and Development Organizations, Corporate & Institutional Client, ASEAN, Standard Chartered Bank).
Franky juga menunjukkan investment lounge tempat di mana BKPM melayani perizinan investasi dalam 3 jam. Menurut Franky, kunjungan S&P memiliki arti strategis di tengah upaya pemerintah meyakinkan investor global terkait perbaikan perizinan serta kemudahan investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, Franky memaparkan beberapa hal yang telah dilakukan pemerintah terkait perbaikan layanan dan kemudahan untuk investor asing dan dalam negeri. Di antaranya proses deregulasi, kebijakan pro investasi, dan perbaikan kemudahan berusaha.
Kemudian, reformasi birokrasi terdiri dari PTSP, izin investasi 3 jam, kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK), percepatan serta jalur hijau. Franky juga menyampaikan bahwa metode pemasaran investasi kini lebih terfokus dengan ditunjuknya marketing officer in charge di satu prioritas negara pemasaran investasi yang bekerja sama dengan desk khusus.
Contohnya, desk khusus China yang baru saja diluncurkan pekan lalu.
"Harapannya dengan memberikan informasi yang komprehensif dan utuh terhadap S&P dapat membantu mereka untuk memberikan assessment terhadap kondisi terkini rating Indonesia. Rating ini penting karena menyangkut resiko yang biasanya dihitung secara rigid oleh investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia," ungkapnya.
Pesan Nama Perusahaan, Kurang dari 15 Menit
Pertemuan dengan Kepala BKPM dimanfaatkan oleh delegasi S&P untuk mengecek langsung informasi yang telah disampaikan. Main Director of Sovereign Ratings S&P, Kyan Curry sempat menanyakan mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh investor untuk mendapatkan perizinan di BKPM. Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala BKPM Franky Sibarani dan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah, Giliran Anna Hughes (Analytical Manager S&P) menanyakan mengenai proses yang dilakukan.
"Berapa lama kira-kira yang dibutuhkan untuk memesan nama perusahaan? Apakah BKPM melakukan background check terhadap investor yang masuk," tanya Anna.
Melihat pertanyaan tersebut, notaris yang berkantor di BKPM langsung mensimulasikan prosesnya. Setelah berbincang-bincang, tidak lama, staf telah kembali masuk ke ruangan pertemuan dengan membawa nama untuk memesan nama perusahaan tersebut.
"Kurang dari 15 menit dapat selesai," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Farah Ratnadewi Indriani.
Proses pemesanan nama tersebut, merupakan reformasi kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan menjadi bagian dari layanan investasi 3 jam yang diluncurkan oleh BKPM.
S&P merupakan lembaga pemeringkat sovereign rating yang belum memberikan status investment grade ke Indonesia. Sebelumnya, FitchRatings dan Moody's telah terlebih dahulu memberikan peringkat investment grade ditandai dengan FitchRatings BBB- dengan outlook stabil, kemudian Moody's Baa3 dengan outlook stabil, sementara S&P BB+ dengan outlook positif. (hns/feb)











































