Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data yang tercantum di Panama Papers tak jauh berbeda dengan yang dipegang Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dari 1.038 nama yang disebarluaskan Panama Papers, 272 teridentifikasi punya NPWP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama-nama ini kemudian akan dicek lebih lanjut apakah berkaitan dengan dokumen Panama Papers atau tidak.
"Data panama kami cek, satu yang sudah NPWP dan non NPWP. Yang NPWP perlu diidentifikasi lagi, lapor nggak, ada nggak nama di Panama yang dilaporkan," katanya.
Jika ada nama yang tidak melapor, maka akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Ditjen Pajak.
"Yang NPWP-nya diragukan, nama dan alamat sama, tapi NPWP-nya punya orang lain. Lebih parah lagi, kalau nggak punya NPWP ya SPT-nya juga nggak masuk," tutur Ken.
Dari 1.038 nama di dokumen Panama Papers 28 teridentifikasi Badan Usaha dan sisanya Orang Pribadi.
"Jumlah Wajib Pajak di Indonesia yang tercantum di Panama Papers 1.038 nama dari nama itu bisa kami identifikasi badan 28 dan sisanya orang pribadi dari jumlah itu 1.038 masih kami dalami yang bisa kami identifikasi dari 2 hari lalu, 272. Tahapan ini masih akan terus berlanjut ke depan kami akan perbaharui updatenya," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat, Mekar Satria Utama. (ang/ang)











































