Tax Amnesty Belum Disahkan 1 Juni, Siap-siap Dikejar Petugas Pajak

Tax Amnesty Belum Disahkan 1 Juni, Siap-siap Dikejar Petugas Pajak

Wahyu Daniel - detikFinance
Jumat, 13 Mei 2016 11:26 WIB
Tax Amnesty Belum Disahkan 1 Juni, Siap-siap Dikejar Petugas Pajak
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masih dibahas di DPR, dan ditargetkan bisa berlaku 1 Juni 2016. Bila RUU ini mandek, rencana cadangan dipersiapkan.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, pihaknya sudah memegang data-data wajib pajak yang bisa dikejar untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun ini. Petugas pajak akan mengejar orang-orang yang masuk data tersebut, untuk ditagih pembayaran pajaknya.

"Pada 1 juni ada atau tidak tax amnesty, kita menggenjot pajak dari data tax amnesty. Kita punya plan B. Sekarang mode petugas pajak menahan tidak melakukan pemeriksaan. Karena kalau ikut tax amnesty maka tidak melakukan pemeriksaan," ujar Bambang, dalam diskusi dengan pemimpin media massa di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta, Kamis malam (12/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Target penerimaan pajak di tahun ini memang tinggi, yaitu Rp 1.546,7 triliun. Skenario pengampunan pajak sudah diperhitungkan untuk memicu penerimaan pajak tersebut.

Lewat pengampunan pajak ini, pemerintah ingin menarik dana warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini ditaruh di luar negeri dan tidak dilaporkan pajaknya. Target yang akan ditarik adalah Rp 1.000 triliun.

Bambang memiliki data intelijen yang menyebutkan, jumlah uang WNI yang disimpan di luar negeri sebesar pertumbuhan domestik bruto (PDB) Indonesia yang nilainya Rp 11.400 triliun. Dia menargetkan setidaknya Rp 1.000 triliun kembali lewat pengampunan pajak.

Dana Rp 1.000 triliun ini, lanjut Bambang bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,3% di tahun ini. "Dana ini seperti transfusi darah. Ekonomi akan bereaksi berbeda," ucap Bambang.

Pengampunan pajak ini memberikan kesempatan kepada mereka yang selama ini menyembunyikan hartanya dari pajak, untuk melaporkannya dengan tebusan atau denda yang kecil. (wdl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads