Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bila tidak ada pengampunan pajak maka mereka yang belum membayar pajak dengan benar akan dikejar. Target penerimaan pajak tahun ini tinggi, yaitu Rp 1.546,7 triliun yang harus didapatkan.
Bambang bercerita, saat ini para petugas pajak masih menunggu kepastian RUU Pengampunan Pajak, dan belum melakukan pengejaran kepada mereka yang belum membayar pajak dengan benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat Pengampunan Pajak, pemerintah memang mengincar sekitar Rp 1.000 triliun uang warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini disimpan di luar negeri, dan tidak terdeteksi Ditjen Pajak.
Untuk menampung dana yang besar ini, Bambang mengatakan, pemerintah bersama sejumlah pihak menyiapkan beberapa instrumen investasi. Seperti saham, Surat Utang Negara (SUN), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), surat utang (obligasi) BUMN, modal ventura, hingga deposito bank. (wdl/hns)











































