Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS di Juli, Tapi Bisa Beda Tanggal

Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS di Juli, Tapi Bisa Beda Tanggal

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 16 Mei 2016 15:13 WIB
Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS di Juli, Tapi Bisa Beda Tanggal
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat suntikan gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) tahun ini. Gaji tersebut akan dibayarkan di Juli nanti.

Namun, tanggal pembayarannya belum dipastikan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pembayaran gaji tersebut.Β  Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pembayaran gaji tersebut bisa saja tidak berbarengan.

"Bisa beda karena tujuannya berbeda. Tapi waktu persisnya tunggu PP jadi. saya juga akan ikuti itu," ujar Askolani kepada detikFinance, Senin (16/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Rancangan PP (RPP) sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB kemudian diajukan ke Presiden," ujar Hidayah, dikutip dari situs Kementerian PAN-RB, Senin (16/5/2016).

Dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dibayarkan Juli. THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Β 

Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.

THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok.

Askolani menambahkan, kepastian waktu pencairan akan diatur dalam PP.

"PP masih disiapkan di Menpan (Kementerian PAN-RB). Kalau sudah jadi, baru ketahuan waktu pastinya," tutur Askolani. (hns/feb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads