"Sekarang masih proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Nanti disepakati pembayarannya apakah tetap bulan Juli atau bisa lebih cepat maju ke bulan Juni," ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution kepada detikFinance, Selasa (17/5/2016).
Ia mengatakan, proses harmonisasi diharapkan dapat segera selesai dan dapat segera diperoleh keputusan. Karena kebijakan ini sangat dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan dibayarkan Juli.
Dia mengatakan, ketentuan pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk PNS tahun ini akan segera diatur dengan Perpres. Aturan pemberiannya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. (dna/drk)










































