"Dengan adanya pemberian gaji 13 dan 14 ini diharapkan kesejahteraan PNS itu meningkat. Kalau kesejahteraannya meningkatkan nanti mereka diharapkan kinerjanya akan meningkat juga," ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution kepada detikFinance, Selasa (17/5/2016).
Pemberian "Bonus" bagi PNS ini diharapkan bisa menjadi stimulus mengingat tahun 2016 ini pemerintah terus melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor dari mulai pembangunan fisik seperti infrastruktur juga pembangunan di sisi birokrasi seperti penyederhanaan perizinan usaha dan investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar informasi, besaran gaji ke 14 yang bakal diterima oleh PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok. Pembayarannya sendiri bakal dilakukan berbarengan dengan gaji 13 yang berisi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.
"Kalau gaji ke 13, itu dibayarkan komponennya ada gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Sederhananya ya gaji plus tunjangan penuh yang dia (PNS) dapat setiap bulan. Untuk gaji ke 14 sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokok-nya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke 13. Itu sudah ketentuan di Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara)," pungkas dia. (dna/hns)










































