PNS Daerah Juga Dapat Gaji ke-13 dan 14

PNS Daerah Juga Dapat Gaji ke-13 dan 14

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 17 Mei 2016 12:33 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Tahun ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14 yang turun bersamaan, pada Juni atau Juli. Semua PNS akan kebagian 'bonus' ini, baik di pemerintah pusat ataupun di daerah.

"Kalau kita bicara PNS itu kan seluruh Indonesia. Jadi kita tidak bicara pusat dan daerah, tapi kita bicara PNS secara nasional, seluruh Indonesia," ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution, kepada detikFinance, Selasa (17/5/2016).

Seluruh PNS tersebut bakal menerima tunjangan berupa gaji ke-13 yang berisi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. "Sederhananya ya gaji plus tunjangan penuh yang dia (PNS) dapat setiap bulan," sambung Azmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk gaji ke-14 yang bakal diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok. "Gaji pokoknya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke 13. Itu sudah ketentuan di Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara)," tutur dia.

Pemberian 'bonus' bagi PNS ini diharapkan bisa menjadi stimulus mengingat tahun ini pemerintah banyak melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor, mulai pembangunan fisik seperti infrastruktur, juga pembangunan di sisi birokrasi seperti penyederhanaan perizinan usaha dan investasi.

"Apalagi, tahun ini kan mereka nggak ada kenaikan gaji tahun ini. Sehingga pemberian gaji ke-13 ditambah gaji ke-14 ini diharapkan bisa jadi semacam stimulus bagi PNS supaya bekerja lebih profesional lagi," pungkas dia. (dna/wdl)

Hide Ads