Bambang menyatakan, pencairan gaji ke-13 adalah di Juni 2016, dan gaji ke-14 adalah Juli 2016.
"Iya berbeda, Juni dan Juli," ungkap Bambang di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (17/5/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi disiapkan PP-nya," ujarnya.
Pembagian pencairan menjadi dua bulan dimungkinkan karena besarnya anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk gaji ke-13, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 8 triliun. Begitu juga nominal untuk gaji ke-14.
Bila dilaksanakan, maka dapat mempengaruhi kondisi kas negara. Apalagi pada periode tersebut penerimaan negara, khususnya pajak masih rendah. Sementara kebutuhan belanja sangat tinggi. (mkl/drk)