Menkeu: Pencairan Gaji ke-13 dan 14 Dibayar Juni dan Juli

Menkeu: Pencairan Gaji ke-13 dan 14 Dibayar Juni dan Juli

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2016 10:21 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pencairan gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya/THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sekaligus. Kemungkinan besar terjadi pada dua bulan yang berbeda.

Bambang menyatakan, pencairan gaji ke-13 adalah di Juni 2016, dan gaji ke-14 adalah Juli 2016.

"Iya berbeda, Juni dan Juli," ungkap Bambang di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (17/5/2016) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pembagian waktu pencairan gaji tersebut. Sekarang, bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformarsi Birokrasi tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP).

"Lagi disiapkan PP-nya," ujarnya.

Pembagian pencairan menjadi dua bulan dimungkinkan karena besarnya anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk gaji ke-13, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 8 triliun. Begitu juga nominal untuk gaji ke-14.

Bila dilaksanakan, maka dapat mempengaruhi kondisi kas negara. Apalagi pada periode tersebut penerimaan negara, khususnya pajak masih rendah. Sementara kebutuhan belanja sangat tinggi. (mkl/drk)

Hide Ads