Ini Jenis Cabai yang Masih Rutin Diimpor RI

Ini Jenis Cabai yang Masih Rutin Diimpor RI

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2016 10:55 WIB
Ini Jenis Cabai yang Masih Rutin Diimpor RI
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Cabai rupanya masuk sebagai bumbu dapur yang selama ini rutin dipasok dari impor. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, aktivitas impor cabai pada April 2016 mencapai 29.356 ton, atau senilai US$ 25,5 juta.

Direktur Budidaya dan Pasca Panen Sayuran Ditjen Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan), Yanuardi, mengungkapkan impor cabai yang dilakukan sejumlah pengusaha tersebut merupakan cabai yang telah dikeringkan, atau yang sudah dalam bentuk bubuk, untuk keperluan industri makanan.

"Cabai dilarang impor. Yang dibolehkan masuk cabai bon (serbuk cabai), kemudian cabai-cabai olahan lain seperti cabai kering, tepung cabai, dan sebagainya," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (18/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yanuardi mengungkapkan, karena masuk komoditas yang dilarang impor, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pengusaha yang mengimpor cabai mentah, sebagaimana cabai yang dipanen dari petani.

"Itu produk hortikultura yang dilarang impor. Kalau sudah olahan ke Badan Karantina, di kita tak ada (izin) impor," ungkap Yanuardi.

Sepanjang April 2016, BPS mencatat, cabai yang impor merupakan cabai awet sementara, dengan total impor 48,3 ton dan nilai US$ 41.088. Cabai dipasok dari Malaysia dengan volume 17,6 ton dan nilai US$ 21.120, serta Vietnam dengan volume 30,7 ton dan nilai US$ 19.968. (drk/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads