Direktur Budidaya dan Pasca Panen Sayuran Ditjen Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan), Yanuardi, mengungkapkan impor cabai yang dilakukan sejumlah pengusaha tersebut merupakan cabai yang telah dikeringkan, atau yang sudah dalam bentuk bubuk, untuk keperluan industri makanan.
"Cabai dilarang impor. Yang dibolehkan masuk cabai bon (serbuk cabai), kemudian cabai-cabai olahan lain seperti cabai kering, tepung cabai, dan sebagainya," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (18/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu produk hortikultura yang dilarang impor. Kalau sudah olahan ke Badan Karantina, di kita tak ada (izin) impor," ungkap Yanuardi.
Sepanjang April 2016, BPS mencatat, cabai yang impor merupakan cabai awet sementara, dengan total impor 48,3 ton dan nilai US$ 41.088. Cabai dipasok dari Malaysia dengan volume 17,6 ton dan nilai US$ 21.120, serta Vietnam dengan volume 30,7 ton dan nilai US$ 19.968. (drk/drk)










































