Kementan Akan Legalkan Pemusnahan Bibit Ayam untuk Kontrol Harga

Kementan Akan Legalkan Pemusnahan Bibit Ayam untuk Kontrol Harga

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2016 20:57 WIB
Kementan Akan Legalkan Pemusnahan Bibit Ayam untuk Kontrol Harga
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pasca kebijakannya dalam afkir (pemusnahan) ayam diperkarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Pertanian (Kementan) dalam waktu dekat akan mengeluarkan regulasi baru yang jadi landasan hukum tindakan afkir dini.

"Sebentar lagi akan keluar (aturan). Afkir dini sudah bisa dirancang kalau ada kelebihan (populasi)," kata Mulando, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, ditemui di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Afkir yang dimaksud yakni pengurangan bibit ayam parent stock (PS) saat terjadi kelebihan populasi, dan pengurangan grand parent stock (GPS) atau induk dari PS, saat terjadi kelebihan populasi PS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah seminggu di meja Menteri (Pertanian), tinggal tanda tangan. Lama karena mungkin Pak Menteri masih meminta saran dari Sekjen dan Biro Hukum, kan harus hati-hati," jelasnya.

Muladno mengungkapkan, regulasi baru dengan nama Permentan tentang Peredaran dan Pengawasan DOC (Day old chicken) ini mengatur 3 hal.

"Mengatur 3 hal yakni afkir dini, order standing atau pemesanan jauh hari sebelum pengadaan (impor), dan monitoring di perusahaan peternakan," ujar mantan dosen Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.

Muladno menuturkan, saat dirinya memutuskan afkir dini sebanyak 6 juta ekor PS pada tahun lalu, Kementan belum memiliki landasan hukum.

"Ini sebagai landasan hukum. Sebelumnya kan tidak ada," katanya.

Sebelumnya, pada tahun 2015, untuk mengatasi anjloknya harga ayam di kandang peternak, Kementan meminta 12 perusahaan peternakan ayam terintegrasi melakukan afkir dini.

Harga daging ayam di tingkat peternak anjok hingga jauh di bawah harga pokok produksi (HPP). Saat itu harga ayam turun di harga Rp 12.000/kg, padahal HPP sebesar Rp 16.000/kg. Bahkan di beberapa daerah jatuh hingga Rp 8.000/kg.

12 perusahaan tersebut yakni PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Malindo, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.

Belakangan, KPPU menuding tindakan afkir sebagai kartel. Pada afkir tahap I (November 2015) dan tahap II (Desember 2015), telah dimusnahkan 3 juta ekor bibit ayam dari target yang ditetapkan Kementan sebesar 6 juta ekor. Namun kemudian tidak dilanjutkan karena ditegur KPPU. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads