Konsep welfare state menurutnya memiliki dua definisi. Definisi pertama hanya mencakup masalah sosial dan ekonomi. Sedangkan definisi kedua merupakan definisi lebih luas, yang menganggap konsep negara sejahtera tidak hanya mencakup sosial dan ekonomi saja namun juga politik, dan hak-hak sipil warga negaranya.
"Indonesia sendiri mengikuti definisi yang luas mencakup sosial, ekonomi, politik dan hak-hak sipil warga negaranya," papar Boediono dalam sidang pleno I Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan (KNIB) di lantai dasar Masjid Ahmad Dahlan di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (23/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lain dengan negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan. Indonesia memiliki masalah kohesi yang beragam, sehingga menjadi negara yang sejahtera menjadi tujuan akhir kita," papar guru besar FEB UGM itu.
Menurutnya saat ini, program-program untuk merealisasikan Indonesia yang sejahtera sudah dimulai dengan bidang kesehatan, gizi, tenaga kerja, pemerataan kesejahteraan dan lain sebagainya. Program-program tersebut berwujud seperti wajib belajar 12 tahun, dana abadi untuk beasiswa miskin ataupun prestasi, upgrade intensif untuk guru, sistem jaminan sosial nasional dan lain sebagainya.
"Meski belum semua program ini berjalan mulus, sehingga tugas kita adalah meningkatkan efektifitas tersebut," katanya.
Menurutnya, upaya yang harus dilakukan adalah mengkonsolidasikan program-program yang sudah ada agar lebih konsisten antar program satu dengan yang lainnya.
"Kalau perlu ada penyederhanaan dan juga dengan mengelompokkan program-program tadi dalam kelompok besar. Membuat payung atas kelompok-kelompok di atas program tadi sebagai sebuah strategi nasional," pungkas Boediono. (bgs/feb)











































