"Ya kalau saya mengusulkan kepada Menkeu dibayarkan secara sekaligus, ya sebelum lebaran," ujar Yuddy usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji ke-13 dan 14 sedang disiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan Juli anak sekolah masuk, Lebaran juga saya mengusulkan sekaligus," tutur Yuddy.
Dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dibayarkan Juli. THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. (feb/feb)