"Dalam Perpres ini menyebutkan, bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal mencakup 3 kategori yaitu, bidang usaha yang terbuka, bidang usaha yang tertutup, dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan," sebut Perpres ini dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Selasa (24/5/2016).
Bidang usaha terbuka dengan persyaratan mencakup dua kategori yaitu kemitraan dengan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi. Kemudian, bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu, yaitu: batasan kepemilikan modal asing, lokasi tertentu, perizinan khusus, modal dalam negeri 100%, dan/atau batasan kepemilikan modal dalam kerangka kerja sama ASEAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika penambahan modal membuat porsi asing melampaui batas kepemilikan maksimal, maka dalam waktu 2 tahun harus disesuaikan dengan batas tersebut melalui 3 cara," sebut pasal 10 Perpres tersebut.
Cara Pertama, investor asing menjual kelebihan sahamnya ke investor dalam negeri. Kedua, investor asing menjual kelebihan sahamnya di pasar modal dalam negeri, melalui perusahaan yang sahamnya dia miliki.
Ketiga, perusahaan di mana investor asing itu memiliki saham, membeli kelebihan porsi kepemilikan itu dan menjadikannya sebagai treasury stock, sesuai pasar 37 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perpres ini berlaku sejak 18 Mei 2016 dan dilengkapi dengan 3 lampiran. Lampiran pertama tentang bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Kedua, bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dicadangkan untuk UMKM dan koperasi. Ketiga, bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu. (hns/feb)











































