PNS Dapat Gaji ke-13 dan 14, Bagaimana Menteri?

PNS Dapat Gaji ke-13 dan 14, Bagaimana Menteri?

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 24 Mei 2016 19:45 WIB
PNS Dapat Gaji ke-13 dan 14, Bagaimana Menteri?
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh gaji ke-13 dan 14 sebelum Lebaran. Lantas bagaimana dengan atasan mereka yang tak lain ialah para menteri?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyebut menteri pada Kabinet Kerja bakal memperoleh gaji ke-13 seperti yang diterima oleh PNS. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan yang biasa diterima setiap bulan.

"Kalau gaji ke-13 dapat kan," kata Yuddy saat ditemui usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), Yuddy mengaku belum dapat memastikannya apakah para menteri bisa menerima THR.

"Tadi saya tanya ke Menkeu, dia jawabannya masih ragu-ragu," tambahnya.

Meski demikian, Yuddy menegaskan bila prioritas pembagian gaji ke-14 ialah PNS.

"Menteri nggak dapat itu nggak penting karena yang penting adalah PNS," ujarnya. (feb/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads