Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyebut menteri pada Kabinet Kerja bakal memperoleh gaji ke-13 seperti yang diterima oleh PNS. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan yang biasa diterima setiap bulan.
"Kalau gaji ke-13 dapat kan," kata Yuddy saat ditemui usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya tanya ke Menkeu, dia jawabannya masih ragu-ragu," tambahnya.
Meski demikian, Yuddy menegaskan bila prioritas pembagian gaji ke-14 ialah PNS.
"Menteri nggak dapat itu nggak penting karena yang penting adalah PNS," ujarnya. (feb/hns)











































