Hal ini bisa terjadi, karena pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyiapkan aturan untuk melakukan penataan terhadap PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman kepada detikFinance menjelaskan, tidak sembarang PNS bisa dipecat. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penilaian lalu mengelompokkan PNS baru diberikan penanganan sesuai dengan kelompok kinerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PNS kelompok kedua adalah mereka yang berkinerja tinggi namun dianggap tidak kompeten di bidangnya. Bisa karena tingkat pendidikan yang kurang, atau karena latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan tugas yang diemban.
"PNS yang masuk golongan ini akan diberi diklat dan pelatihan agar kompetensinya sesuai. Bisa juga disekolahkan lagi," sambung dia.
Kelompok ketiga adalah PNS yang berkompeten di bidangnya namun memiliki kinerja yang buruk. Herman memberi contoh, PNS yang berkompeten tetapi tak pernah mencapai target kerja yang diberikan atasannya.
"Yang seperti ini ada banyak faktor, misalnya tidak cocok dengan atasan atau lingkungan kerjanya. Nah, mereka akan dimutasi atau dipindahkan ke bagian lain," jelas Herman.
Terakhir adalah PNS yang tak berkompeten dan tak berkinerja. Disadari, longgarnya proses penerimaan PNS di masa lalu memang menjadi celah masuknya tenaga kerja yang tak berkompeten.
Seiring berjalannya waktu, tak sedikit yang terus mengasah keterampilan, namun tak sedikit pula PNS yang justru terlena berada di zona nyaman sehingga tak berupaya menunjukkan kinerja terbaik meskipun sadar kompetensinya baik secara pendidikan maupun keterampilannya pun minim.
"Kalau sudah diberikan pelatihan dan tetap nggak berkinerja, apa boleh buat. Mereka akan kena rasionalisasi. Bisa sampai pensiun dini," pungkas Herman. (dna/wdl)











































