Aturan ini sengaja dirancang untuk meningkatkan kinerja lembaga negara, sekaligus mengurangi beban negara terutama yang berkenaan dengan pengupahan alias pembayaran gaji.
"PNS ini kan, memang kita ingin melakukan Penataan. Karena disadari beban negara semakin besar. Kalau kinerja PNS-nya tidak memadai, sulit mengimbanginya nanti," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, kepada detikFinance, Kamis (26/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut tercermin dalam postur APBN 2015 yang alokasi belanja pegawainya mencapai Rp 292 triliun. Bila dibandingkan dengan alokasi APBN-P 2014 yang sebesar Rp 262,98 triliun, maka ada kenaikan sekitar 11% untuk nilai belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah.
Hal ini terjadi sebagai konsekuensi dari kenaikan gaji seiring kenaikan pangkat PNS itu sendiri. Selain kenaikan gaji karena kenaikan pangkat, rutin hampir setiap tahun PNS selalu mengalami kenaikan gaji, kurang lebih sekitar 6% per tahun.
Baru di tahun 2016, PNS tidak mengalami kenaikan gaji. Itu pun dikompensasi dalam bentuk pemberian gaji ke-14 alias Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarnya mencapai 1 kali gaji pokok.
Selain itu adanya pensiunan, PNS yang tak lagi berkontribusi pada negara namun biaya pensiunnya tetap menjadi tanggungan dan beban negara. (dna/drk)











































