Namun, PNS yang 'dipecat' tidak akan berhenti dengan tangan kosong. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman kepada detikFinance menjelaskan, ada hak-hak yang akan diterima PNS yang bersangkutan.
"PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Jadi negara harus memikirkan hak-hak tenaga kerja. Dalam undang-undnag kepegawaian juga sudah diatur. Kalau pun diberhentikan, mereka tetap harus diberikan haknya agar bisa menyambung hidup," ujar Herman, Kamis (26/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam roadmap rasionalisasi PNS, ada sekitar 1,9 juta PNS atau sekitar 42% dari total jumlah PNS saat ini yang mencapai 4,517 juta orang masuk dalam radar rasionalisasi dan bisa berujung pada 'pemecatan'.
Dari 1,9 juta PNS tersebut, kebanyakan adalah pejabat fungsional. Padahal, saat ini pemerintah lebih membutuhkan tenaga teknis terampil seperti guru, medis, dan paramedis yang jumlahnya masih terbatas.
Berdasarkan catatan Kementerian PAN RB, jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai 4,517 juta yang terdiri atas guru 32%, medis 0,7%, paramedis 6%, dan yang paling banyak adalah pejabat fungsional mencapai 42%.
Rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai. (dna/drk)











































